Selasa, 06 Juli 2010

INDONESIA promosikan KESETARAAN JENDER di Tempat Kerja

KENDATI semakin banyak perempuan Indonesia yang aktif bekerja tahun-tahun belakangan ini, indikator pasar kerja umumnya masih memperlihatkan ketimpangan terhadap perempuan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), menyadari dampak dari kesenjangan jender dan diskriminasi, menerbitkan Panduan mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan (Equal Employment Opportunity/EEO). Panduan ini bertujuan memberikan arahan bagi perusahaan dalam melaksanakan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan serta mempromosikan kesetaraan jender di tempat kerja.

Panduan ini disusun oleh Gugus Tugas EEO Depnakertrans melalui serangkaian proses konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga konfederasi serikat pekerja—KSBSI, KSPI dan KSPSI. Tujuan utamanya adalah memberikan arahan bagi perusahaan mengenai bagaimana melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai kesetaraan kesempatan kerja yang tertuang pada UndangUndang (UU) Ketenagakerjaan No. 13/2003 di Indonesia, khususnya menyangkut penghapusan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama/kepercayaan, afiliasi politik dan status sosial.
Peter Rademaker, Wakil Direktur ILO di Indonesia, mengatakan bahwa Panduan ini merupakan langkah penting bagi dunia kerja Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan melalui advokasi tentang kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja. “Panduan ini memperlihatkan komitmen Indonesia untuk menciptakan peraturan, kebijakan, praktik dan perilaku di tempat kerja yang terbebas dari diskriminasi dan tidak merugikan orang lain hanya karena berasal dari kelompok tertentu.”
Panduan ini merupakan tindaklanjut dari ratifikasi Konvensi ILO No. 100 dan 111 tentang Upah yang Sama dan Diskriminasi (pekerjaan dan jabatan). Kedua Konvensi ini telah dituangkan ke dalam UU No. 80/1957 dan No. 21/1999.

0 komentar:

Posting Komentar